Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tio Pakusadewo Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima," ujar Tio seusai persidangan kepada awak media.

Dalam surat dakwaan, jaksa Hatmoko menyatakan Tio membeli 1,06 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik klip.

Tio membeli barang tersebut dari seorang perempuan bernama Vina, yang saat ini masih menjadi buruan polisi alias DPO. Tio membeli sabu tersebut dengan harga 1,5 juta.

"Vina datang ke rumah terdakwa di Jalan Ampera 1 dan mengantarkan empat paket klip dan terdakwa menyerahkan uang sebesar 1,5 juta kepada Vina," ucap Hatmoko dalam dakwaannya.

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.

Tio ingin persidangan ini bisa segera diselesaikan. Ia mengaku bukan pengedar, melainkan pengguna.

"Saya kan bukan pengedar, saya pengguna. Ya semua harus dijalani. Yang jelas, semuanya tentunya yang terbaik," kata Tio.

Karena pihak Tio tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.

Jaksa penuntut umum menyatakan Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman empat tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/30/184014110/tio-pakusadewo-terima-dakwaan-jaksa-penuntut-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke