Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Ahmad Dhani

Sarwoto mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani jauh dari materi perkara.

"Kami menanggapi bahwa apa yang menjadi keberatan itu jauh dari materi perkara," ujar Sarwoto.

Dalam tanggapan eksepsi di persidangan, Sarwoto mengatakan bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa yang meminta bukti screenshoot tiga unggahan di Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak perlu ditanggapi.

Menurut Sarwoto, tiga unggahan dan bukti-bukti itu sudah masuk ke dalam materi pokok persidangan.

"Apakah 3 unggahan Twitter merupakan satu kesatuan atau tidak, hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara, dan bukan merupakan materi eksepsi, sehingga tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut," ujar Sarwoto.

Dalam sidang eksepsi pekan lalu, penasihat hukum Dhani meminta kepada JPU untuk menampilkan bukti screenshoot WhatsApp yang dikirimkan oleh Dhani kepada saksi Suryopratomo Bimo.

Bimo merupakan salah satu admin Twitter Dhani yang digaji Rp 2 juta per bulan. Ia bertugas mengunggah tweet yang kalimatnya dikirimkan Dhani melalui pesan WhatsApp.

Sarwoto juga menanggapi eksepsi penasihat hukum yang menyebut dakwaan JPU tidak sesuai dengan penyidikan kepolisian.

Sarwoto mengatakan, dakwaan yang disusun JPU sudah tepat dan benar berdasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

"Majelis hakim yang terhormat, kami sebagai penuntut umum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tambah Sarwoto.

Sementara itu, penasihat hukum Dhani berkukuh pada eksepsi yang diajukannya. Hakim Ratmoho pun meminta waktu untuk berdiskusi dengan hakim anggota. Sidang akan digelar pada pekan depan dengan agenda putusan sela yang digelar 7 Mei 2018.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/30/213321210/jawaban-jaksa-penuntut-umum-atas-eksepsi-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke