"Mohon maaf, hari ini Nicky tidak hadir, jadi saya wakilin," ujar kuasa hukum Nicky, Tri Adhyaksa, kepada para pelipit di PN Jakarta Selatan.
Dua sidang sebelumnya ditunda oleh majelis hakim.
Sidang pada 9 April 2018 ditunda karena Nicky Tirta selaku pemohon cerai dan Liza sElly Purnamasari ebagai termohon cerai tidak hadir.
Lalu, sidang pada 16 April 2018 juga ditunda karena pihak Nicky saja yang hadir.
Tri menerangkan bahwa Liza tidak menggunakan jasa kuasa hukum.
Ia menerangkan pula bahwa Senin ini Nicky tidak hadir karena harus melakukan pekerjaan yang tidak bisa ia tinggalkan.
Tri mengaku tak tahu Liza akan hadir atau tidak.
Ia mengatakan juga bahwa sebelum perkara perceraian mereka masuk ke PN Jakarta Selatan, sudah ada kesepakatan antara Nicky Tirta dengan Liza Elly Purnamasari.
"Intinya, perlu temen-teman tahu, kedua pihak sudah melakukan perjanjian perceraian di notaris bahwa sepakat untuk bercerai, di mana intinya, tidak ada pembicaraan harta gana gini, hak asuh juga tidak dipermasalahkan, karena mereka bertanggung jawab bersama atas hak asuh anak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nicky Tirta mengajukan permohonan cerai ke PN Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018 dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/07/135928610/nicky-tirta-tak-hadir-dalam-sidang-mediasi-perceraiannya