Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Mediasi Perceraian Nicky Tirta-Lisa Elly Ditunda untuk Kali Ketiga

"Jadi, tadi sidang ketiga sudah dilakukan. Majelis hakim memutuskan untuk menunda Minggu depan," ujar kuasa hukum Nicky, Tri Adhyaksa, di PN Jakarta Selatan.

Tri mengatakan bahwa majelis hakim ingin meminta Liza hadir dalam sidang cerai tersebut.

Majelis hakim, lanjut Tri, ingin memastikan bahwa Liza selaku termohon cerai mengetahui dan menerima permohonan cerai Nicky.

"Itu untuk menjadi pertimbangan majelis hakim, selama ini kan dianggap belum mengetahui," ujarnya.

Usut punya usut, sambung Tri, selama ini surat yang dikirim oleh pihak PN Jakarta Selatan kepada Liza untuk menghadiri sidang ternyata salah alamat.

Pihak PN Jakarta Selatan mengirim surat mengacu pada alamat Liza di berkas perkara perceraian, yaitu Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, alamat tempat tinggal Liza dan Nicky dulu.

Padahal, Liza diketahui kini sudah tinggal di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Pada Senin, 14 Mei 2018, Liza Elly Purnamasari harus hadir dalam sidang.

"Minggu depan wajib hadir untuk Ibu Liza. Itu untuk memastikan bahwa Liza tahu bahwa ada gugatan cerai kepadanya," kata Tri.

Jika Liza tidak hadir juga, Tri akan melihat pertimbangan dan keputusan majelis hakim.

"Kita lihat nanti, apa pertimbangan majelis hakim," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nicky Tirta mengajukan permohonan cerai melalui PN Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018, dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.

Nicky Tirta dan Liza Elly Purnamasari diberitakan pula tak pernah hadir dalam dua sidang mediasi terdahulu, yaitu pada 9 April 2018 dan pada 16 April 2018.

Nicky selama ini diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara Liza tidak menggunakan jasa kuasa hukum.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/07/151121310/sidang-mediasi-perceraian-nicky-tirta-lisa-elly-ditunda-untuk-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke