Sidang kemarin beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Mereka adalah Nuriyanto, Juliansyah, dan James dari Polda Metro Jaya, sebagian anggota tim yang menciduk Tio di rumahnya Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Nuriyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengintai rumah Tio tiga hari sebelum penangkapan.
Pengintaian itu berdasarkan laporan masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya.
Setelah pengintaian, kata Nuriyanto, tim yang terdiri dari 10 orang tersebut melakukan penangkapan pada Selasa 19 Desember 2017 pukul 23.15 WIB.
Tio ditangkap saat sedang makan malam.
Nuriyanto mengatakan, rumah Tio tidak terkunci lantaran beberapa menit sebelumnya ada mobil masuk.
"Saya dan tim masuk ke rumah yang kebetulan pagar rumah dan pintu rumah tidak dikunci," kata dia.
Saat dinterogasi di tempat, kata Nuriyanto, Tio kooperatif dan mengakui menggunakan narkoba jenis sabu. Ia lalu menunjukkan kepada polisi narkoba yang disimpannya.
Saat itu, lanjut Nuriyanto, polisi yang menggeledah menemukan tiga klip sabu dengan berat bruto 1,06 gram.
Nuriyanto dan tim lalu membawa barang bukti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.
Selain Tio, kata dia, yang berada di rumah saat polisi menangkap Tio ada dua perempuan yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan seorang pria, anak Tio.
Beli seharga Rp 1,5 juta
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Kepada majelis hakim, Nuriyanto mengatakan bahwa polisi langsung melakukan pemeriksaan tes urine kepada Tio saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kami bawa ke kantor dan tes urine. Hasilnya positif amfetamina dan metamfetamin," kata Nuriyanto.
Tio yang mendengarkan kesaksian tersebut membenarkan kronologi yang disampaikan oleh ketiga saksi.
"Benar," ucap Tio saat ditanyai oleh majelis hakim.
Tio minta Vina ditangkap juga
"Saya minta pengedarnya harus ketangkep. Karena saya bukan pengedar, saya pengguna. Saya korban, saya pengguna," ujar Tio.
Secara pribadi Tio mengaku menyayangkan polisi belum juga berhasil menangkap Vina.
"Ya harus ditangkap, harus ditangkap. Saya yakin polisi bisa tangkap dia," kata Tio.
Sementara itu, dalam persidangan, Nuriyanto mengatakan kepada majelis hakim bahwa timnya masih memburu Vina.
Saat Tio ditangkap di rumahnya, kata Nuriyanto, tim mencoba memancing Vina dengan meminta Tio menghubungi Vina. Namun nomornya Vina sudah tidak aktif.
"Hasilnya kami upayakan komunikasikan kembali Saudara Tio dengan Vina. Kami yang meminta, tapi nomor HP-nya sudah tidak aktif," kata Nuriyanto.
"Lalu kami interogasi saudara Tio dengan menanyakan alamat (Vina) dan bagaimana. Karena waktu transaksi itu Vina yang datang ke rumah Tio," sambungnya.
Adapun dalam surat dakwaan jaksa, Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/08/100513510/ketika-tio-pakusadewo-menghadapi-keterangan-saksi