"Sidang perdana nanti tanggal 7 Juni 2018," ujar Humas PA Cimahi, Agus Gunawan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/5/2018).
Agus mengatakan, agenda sidang pertama adalah mediasi antara kedua pihak.
"Sidang perdana keduanya akan mediasi. Kedua-keduanya harus hadir untuk dipertemukan. Prinsipal, kedua-keduanya harus hadir," kata dia.
Menurut Agus, Lina saat ini memiliki kuasa hukum bernama Abdurrahman T Pratomo. Sementara pihaknya belum mengetahui nama kuasa hukum Sule.
"Sampai saat ini belum ada (kuasa hukum Sule). Nanti apakah waktu sidang perdana pakai kuasa hukum atau datang sendiri. Nanti di sidang perdana baru ketahuan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Lina mendaftarkan gugatan cerai Sule di PA Cimahi pada 26 April 2018 lewat kuasa hukumnya, Abdurrahman T Pratomo. Nomor perkara gugatan cerai itu terdaftar 3660/Pdt.G/2018/PA.CMi.
Sule dan Lina menikah pada 17 Februari 1998. Dari pernikahan selama 20 tahun itu, Sule dan Lina telah dikaruniai empat anak. Salah satunya adalah vokalis Rizky Febian.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/09/151232410/sidang-perdana-perceraian-sule-dan-lina-digelar-7-juni-2018