Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tudingan KDRT dari Gracia Indri Tak Terbukti, Pihak David NOAH Tertawa

Sebelumnya, pada Kamis (3/5/2018), majelis hakim PN Bale Bandung mengabulkan gugatan cerai Gracia Indri terhadap David tanpa memasukkan KDRT sebagai pertimbangan putusan.

"Kami lega akhirnya keputusan sesuai keinginan kami. Artinya bercerai, tapi masalah KDRT dan masalah tidak dinafkahi itu tidak terbukti," ujar Ina saat ditemui di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2018).

"Katanya (pihak Gracia) pas putusan cerai, terus (tuduhan) KDRT terbukti. Kami cuma ketawa karena yang kami dengar dan kami rekam putusannya seperti itu," imbuhnya.

Menurut Ina, kemungkinan KDRT tak dimasukkan karena saksi pihak Gracia tak kuat, hanya orang yang mendengar cerita Gracia tanpa melihat kejadiannya langsung.

Sementara ia mengklaim saksi pihak David adalah orang yang menetap di rumah Gracia dan David.

"Alhamdulillah hakim menggunakan keterangan saksi dari kami bahwa memang tidak ada KDRT dan David juga tidak terbukti tidak menafkahi. Jadi kalau masalah pihak sana beda persepsi itu urusan pihak sana dan telinganya," ujar Ina.

Buktinya, lanjut Ina, majelis hakim memutuskan perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

"Itu isinya adalah perceraian terjadi karena memang sering terjadi percekcokan sehingga tidak harmonis dan dipersatukan lagi. Kalau hakim memutus ada KDRT, pasti pakai Pasal 19 huruf d bukan huruf f. Nanti bisa dilihat softcopy-nya," kata Ina.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/11/073558410/tudingan-kdrt-dari-gracia-indri-tak-terbukti-pihak-david-noah-tertawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke