JAKARTA, KOMPAS.com -- Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani, lagi-lagi dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh orang yang sama, Jack Lapian.
Sebelumnya, Jack melaporkan Dhani karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech.
"Jadi ini laporannya beda lagi, kalau yang ini terkait dengan dugaan fitnah. Pencemaran nama baik," kata Jack setelah mendaftarkan laporannya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018).
Menurut dia, Dhani menuliskan pernyataan dalam akun Facebook yang diduga mengandung fitnah. Sebagai salah satu pihak yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung, Jack merasa nama baiknya tercemar.
Dalam laporan Jack yang bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kebetulan saya juga yang laporin Rocky Gerung. Kebetulan saya lihat enggak sengaja, kok ada Rocky Gerungnya, kayaknya kok statusnya menjurus ke saya. Saya kutip aja dari Facebook-nya Dhani ya tanggal 13 April, nih saya bacain," kata Jack.
"Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. Dua, perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," sambung Jack.
Pantauan Kompas.com, pernyataan tersebut tercantum dalam lama Facebook bernama Ahmad Dhani Prasetyo pada 13 April pukul 10.07 WIB.
"Dari status itu jelas terlihat ada penggiringan opini, pencemaran nama baik yang cenderung fitnah. Padahal semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi," ucap Jack.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/12/174253810/ahmad-dhani-lagi-lagi-dilaporkan-ke-polisi-oleh-orang-yang-sama