"Saya selalu siap apa pun yang terjadi. Eksepsi diterima atau tidak diterima, harus siap," kata Dhani menjelang sidang.
Dhani tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, penampilan Dhani tetap mengenakan setelan jas dan blangkon. Ia terlihat santai menghadapi sidang putusan sela yang dipimpin oleh hakim Ratmoho.
Diberitakan sebelumnya, dalam eksepsinya, penasihat hukum Dhani menyatakan surat dakwaan yang disusun dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur.
Sementara dalam tanggapan eksepsi, jaksa Sarwoto meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Dhani telah memenuhi syarat formil dan meteriil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/14/144233010/ahmad-dhani-siap-terima-putusan-hakim