Hal itu diungkapkan oleh Dhani seusai majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatannya dalam putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (14/5/2018).
"Nanti saya siapkan 19 saksi. Akan didatangkan," ujar suami penyanyi Mulan Jameela itu kepada awak media.
"Saksi-saksi kami akan luar biasa deh pokoknya. Banyak saksinya. Pokoknya keren-keren deh," sambung Dhani.
Dhani menerima putusan hakim. Artinya, menurut dia, keputusan hakim yang menolak eksepsinya tersebut telah menghakimi pendapatnya.
"Terobosan baru dalam dunia hukum. Pendapat ternyata bisa diadili, tapi kan belum diputuskan," kata dia.
Salah satu pendiri band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi suami penyanyi Mulan Jameela tersebut adalah enam tahun penjara.
Kasus tersebut bermula ketika Ahmad Dhani berujar melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dan ujarannya itu dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Dhani lalu dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/14/175318810/ahmad-dhani-siapkan-19-saksi-luar-biasa-untuk-kasus-ujaran-kebencian