Hal itu diungkapkan Jennifer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Ternyata saat penggerebekan, di kolong kamar tidur Jennifer polisi menemukan sedotan bekas sabu.
"Kayaknya ini (sedotan) terjatuh deh," kata Jennifer.
Mendengar jawaban itu, Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus lantas kembali mencecar Jennifer.
"Tapi keterangan Saudara di sini 'cara saya memindahkan sedotan hingga berada di kolong tempat tidur, yang saya letakkan di selipan antara kayu tempat tidur dan kasur kami. Karena takut suami saya tahu'," kata Riyadi membacakan BAP milik Jennifer.
"Iya benar Pak, jadi saya panik mendengar mobil suami saya dan sedotan terjatuh lalu saya selipin," Jennifer berkilah.
Majelis hakim pun meminta Jennifer untuk kembali menegaskan.
"Berlanjut-lanjut Saudara ini. Sedotan itu tadi Anda bilang jatuh, kalau terselip itu memang sengaja disembunyikan berarti," ungkapnya.
"Iya karena tahu terjatuh, lalu saya selipkan," jawab perempuan yang akrab disapa Jeje itu.
Jennifer pun menerangkan bagaimana ia membuang bong tersebut saat tahu Faizal Harris akan pulang.
"Pas suami saya mau sampai. Sebelumnya dia kaan telepon, dia bilang mau sampai dan minta dibukakan pagar. Pas saya bukakan, ada gerobak sampah, saya lempar (buang)," paparnya.
Jennifer didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/14/190826810/takut-ketahuan-suami-jennifer-dunn-sembunyikan-sedotan-di-bawah-kasur