Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan putusan sela pada Senin (15/5/2018).
Hakim menyatakan, bahwa surat dakwaan terhadap Dhani telah memenuhi syarat formil dan materiil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.
Sebelumnya, penasihat hukum Dhani menyebut, bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur.
"Apa yang dikemukakan oleh penasihat hukum dan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam eksepsinya dinyatakan ditolak secara keseluruhan, karena tidak berlandaskan hukum dan eksepsi tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara," ujar Ratmoho.
Atas penolakan tersebut, Ratmoho meminta jaksa untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang 21 Mei 2018 mendatang.
Ditemui terpisah, jaksa Sarwoto akan menghadirkan lima orang saksi dalam agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
"Jadi, sudah putusan sela bahwa putusan atas eksepsi pihak terdakwa ditolak oleh hakim. Penolakan karena sudah memasuki materi pokok perkara. Untuk selanjutnya, kami akan panggil saksi empat atau lima orang," ujar Sarwoto.
Terkait identitas saksi-saksi yang akan dihadirkan, Sarwoto belum bisa menjawabnya. Ia mengaku akan berkoordinasi dulu dengan para saksi nanti.
"Nanti saja," ucapnya.
Reaksi Ahmad Dhani
Usai hakim menolak seluruh eksepsinya, Dhani yang berada di kursi pesakitan terlihat kecewa mendengar keputusan hakim. Ekspresi wajahnya begitu datar.
Usai persidangan, Dhani mengaku menerima keputusan tersebut meski ada rasa mengganjal.
Menurut Dhani, keputusan hakim yang menolak eksepsinya tersebut berarti telah menghakimi pendapatnya.
"Terobosan baru dalam dunia hukum. Pendapat ternyata bisa diadili, tapi kan belum diputuskan," kata dia.
Dhani mengaku siap menjalani agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa pekan depan. Namun demikian, ia juga akan menyiapkan saksi-saksi luar biasa untuk meringankan hukumannya.
"Nanti saya siapkan 19 saksi. Akan didatangkan," ujar suami penyanyi Mulan Jameela itu kepada awak media.
"Saksi-saksi kami akan luar biasa deh pokoknya. Banyak saksinya. Pokoknya keren-keren deh," sambung Dhani.
Salah satu pendiri band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi suami penyanyi Mulan Jameela tersebut adalah enam tahun penjara.
Kasus tersebut bermula ketika Ahmad Dhani berujar melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dan ujarannya itu dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Dhani lalu dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/15/095056910/eksepsi-ditolak-hakim-ahmad-dhani-mulai-berstrategi