Hakim Asiadi Sembiring menghentikan sementara sidang yang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu karena surat kuasa untuk tim kuasa hukum Fachri belum lengkap.
Asiadi meminta tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Sandy Arifin tersebut melengkapi surat kuasa itu.
"Lengkapi dulu," ujar Asiadi kepada tim kuasa hukum Fachri.
Salah satu kuasa hukum Fachri Albar kemudian keluar dan melengkapi persyaratan administratif. Kurang dari 10 menit, ia kembali dan melengkapi surat kuasa tersebut.
Asiadi juga menegur jaksa yang memakaikan rompi tahanan kepada Fahcri.
Padahal, Fachri selama ini tidak ditahan di rumah tahanan, tetapi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Besok-besok kalau sidang lagi, enggak usah dipakaikan rompi," kata Asiadi.
"Baik," jawab jaksa itu.
Fachri Albar ditangkap di kediamannya, yang terletak di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada 14 Febuari 2019.
Polisi menemukan barang-barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, satu butir calmlet dan alat isap sabu di salah satu kamar.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/15/144745510/sidang-pertama-kasus-fachri-albar-diskors-hakim