Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asiadi Sembiring, jaksa Nasruddin membacakan dakwaan primer dan subsider.
Pada dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.
Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.
Lebih lanjut dalam surat dakwaannya, Nasruddin memaparkan bahwa Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB dikediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang selatan.
Penangkapan Fachri yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan beberapa alat bukti.
Bukti-bukti itu berupa satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat hisap sabu.
Mendengar dakwaan tersebut, Fachri dan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Sandy Arifin menerima dan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Sandy kepada hakim Asiasi.
Sidang selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa akan digelar pada 24 Mei 2018.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/15/164924710/fachri-albar-didakwa-pasal-berlapis