Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Renata Kusmanto Berat Jalani Kehidupan Tanpa Fachri Albar

Fachri yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika saat ini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Berat, tapi mau enggak mau jalanin aja," ujar Renata ketika menghadiri sidang perdana Fachri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (15/5/2018).

Renata mengaku akan tetap mendukung sang suami yang kini sedang tersandung masalah hukum. Ia ingin Fachri kembali menjalani kehidupan normal.

"Pokoknya akan tetap support aja sih," ujar dia.

Hari ini, Fachri baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Fachri dikenakan dakwaan primer dan subsider.

Pada dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB dikediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Polisi mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat hisap sabu.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/15/175859610/renata-kusmanto-berat-jalani-kehidupan-tanpa-fachri-albar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke