Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tangan dan Kaki Kiri Gatot Brajamusti Tak Bisa Digerakkan

"Tangan dan kaki kirinya nih enggak bisa bergerak," kata kuasa hukum Gatot, Nanang Hamdani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

Karena itulah, Gatot kembali berhalangan hadir dalam sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan satwa liar di PN Jaksel.

Nanang mengatakan, kesehatan kliennya itu sebenarnya mulai membaik tetapi kembali menurun baru-baru ini.

"Dua minggu yang lalu beliau udah dirawat di RS Polri. Kemudian setelah berobat, sudah mendingan, dilakukan rawat jalan. Tapi ternyata beliau sakit lagi dan dirawat di RS Pengayoman Cipinang," kata Nanang. 

Saat ini, Gatot menurut Nanang, hanya bisa berbaring di tempat tidur dan belum bisa duduk di kursi roda.

"Beliau juga kondisinya sulit untuk bangun duduk di kursi roda. Kemudian dipanggil ke persidangan berbicara pun untuk fokus beliau sulit," ucap Gatot.

"Enggak terbata-bata, cuma posisi sakit enggak bisa fokus. Namanya orang sakit stroke, sarafnya kena," ujar Nanang.

Ia berharap kliennya itu segera sehat kembali agar bisa menghadiri sidang lanjutan pada 31 Mei 2018 mendatang.

"Kalau beliau sudah sehat (hadir), kan yang menghadirkan jaksa," ucap Nanang.

Gatot Brajamusti sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara oleh JPU serta denda senilai Rp 10 juta.

Ia dianggap melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/18/092041110/tangan-dan-kaki-kiri-gatot-brajamusti-tak-bisa-digerakkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke