Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto mengatakan, penundaan itu lantaran pihaknya belum siap membacakan tuntutan.
"Mohon maaf Yang Mulia, tuntutan belum jadi, kami mohon sidang ditunda Minggu depan," ujar Sarwoto kepada Hakim Ketua Asiadi Sembiring.
Mendengar penundaan tersebut, Asiadi mengingatkan jaksa untuk memastikan tidak ada penundaan lagi pembacaan tuntutan yang akan digelar kembali pada 28 Mei 2018.
"Mohon ya jangan dilama-lama kan lagi. Nanti akan menimbulkan multitafsir yang kurang baik untuk institusi," kata Asiadi.
Sementara raut wajah Tio menunjukka kekecewaan saat jaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan.
Tanpa didampingi tim kuasa hukumnya yang datang terlambat, Tio bergegas keluar dari ruang sidang Oemar Seno Adji.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Tio membeli sabu itu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/21/150814410/jaksa-belum-siap-tuntutan-untuk-tio-pakusadewo-ditunda