Penundaan itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum siap membacakan tuntutan.
"Sabar tuh wajib. Disamping menahan lapar dan haus, harus menahan amarah juga," ujar Tio seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (21/5/2018).
Tio pun berharap sidang selanjutnya pada 28 Mei 2018 bisa digelar tanpa ada halangan.
"Ya mudah-mudahan tuntutannya sesuai dengan harapan saya. Harapannya harusnya bebas," kata Tio.
Sementara itu, kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy memaklumi penundaan yang diminta oleh jaksa.
"Memang itu biasa sidang proses peradilan memang seperti itu. Misalkan kalau seandainya pledoi belum siap, saya juga minta tunda pasti. Jadi sebenarnya itu biasa. Kita lihat nanti satu minggu ke depan, kalau sudah siap bisa kita lihat tuntutannya seperti apa," kata Aris.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/21/155906310/tuntutan-ditunda-tio-pakusadewo-kecewa