Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa adalah Jack Lapian dan Danick Danoko.
Jack Lapian menjadi saksi pertama yang memberikan keterangannya kepada majelis hakim. Jack juga merupakan pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini.
Dalam persidangan, Jack mengatakan bahwa alasannya melaporkan twit Dhani pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, lantaran tiga twit Dhani menimbulkan kebencian dan permusuhan.
"Menurut kami itu menimbulkan kebencian dan permusuhan. Kami sangat tersinggung," kata Jack menjawab pertanyaan jaksa Sarwoto.
Setelah itu, kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko merasa keberatan dengan berapa jawaban Jack . Hendarsam menilai bahwa Jack hanya berpendapat, bukan menerangkan secara fakta.
"Saya keberatan majelis hakim, dari tadi saksi berpendapat terus," ujar Hendarsam.
Hakim Ketua Ratmoho juga menegur saksi untuk memberikan keterangan fakta, bukan pendapat.
"Jadi saksi jelaskan saja faktanya. Kalau itu (pendapat), nanti saksi ahli yang akan menjelaskan," ujar Ratmoho.
Seusai jaksa bertanya, giliran tim penasehat Dhani yang bertanya kepada saksi Jack. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain, apakah saksi yakin cuitan Dhani ditujukan untuk pendukung Ahok? Dan apa yang menyebabkan saksi tersinggung atas cuitan Dhani?
Jack pun kembali berpendapat, tanpa memberi jawaban secara tegas. Mendengar hal itu, kuasa hukum Dhani kembali berkeberatan. Sementara Hakim Ketua Ratmoho menenangkan.
"Biar nanti hakim yang berkesimpulan," kata Ratmoho.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/21/200235310/kuasa-hukum-ahmad-dhani-berkeberatan-dengan-keterangan-saksi