Kedua saksi itu adalah saksi pelapor Jack Lapian dan saksi fakta Danick Danoko.
Keduanya dihadirkan oleh jaksa dalam agenda pemeriksaan saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Dalam persidangan, kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengajukan pertanyaan pada saksi, apakah saksi melihat secara langsung Dhani menuliskan tiga kalimat cuitan tersebut dalam akun Twitter-nya.
"Tidak," jawab Jack.
"Tidak," jawab Danick juga, yang merupakan saksi kedua dengan pertanyaan yang sama.
Di luar persidangan, Hendarsam mengatakan bahwa jawaban kedua saksi secara tidak langsung menunjukkan bahwa bukan Dhani yang menuliskan tiga cuitan yang dilaporkan.
"Karena kan Dhani dituduh nih, mereka tidak ada yang melihat langsung. Padalah (saksi) fakta itu kan dia harus melihat langsung di lapangan baru dilaporkan. Atau melihat langsung baru sebagai saksi. Mereka tidak melihat. Ini penting. Ini besar kemungkinan bukan Mas Dhani yang men-tweet," ujar Hendarsam.
Sedangkan dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa seorang admin Twitter bernama Suryopratomo Bimo menyalin persis tulisan dari Dhani untuk kemudian di-tweet pada akun Twitter atas nama @AHMADDHANIPRAST.
JPU juga menyebut, Bimo menerima salinan tulisan dari terdakwa melalui pesan WhatsApp. Ada tiga tweet yang dinilai sebagai masalah oleh JPU.
Ketiga tweet itu diunggah akun @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017, dan 7 Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/22/001319610/saksi-akui-tak-lihat-langsung-ahmad-dhani-menulis-cuitan-kebencian