Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jennifer Dunn Teteskan Air Mata Usai Dituntut 8 Bulan Penjara

Awalnya JPU mengungkap bahwa selama persidangan berlangsung, tujuh saksi telah memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Jeje, begitu ia biasa disapa, telah menggunakan narkoba jenis sabu pada 31 Desember 2017.

"Adanya kesesuaian saksi dan ahli. Maka diketahui telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tanggal 31 Desember 2017 di dalam kamar terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Nova.

Jaksa pun mengungkap bahwa Jeje terbukti melanggar satu pasal yang telah didakwa sejak awal, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Bahwa Jeje telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Satu,  menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagaimana sudah diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova lagi.

Selanjutnya Jaksa Nova mengungkap tuntutannya, yakni delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Nova.

Jennifer pun meneteskan air mata mendengar tuntutan ini.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn yang akan digelar pada 31 Mei 2018 mendatang.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/24/171040310/jennifer-dunn-teteskan-air-mata-usai-dituntut-8-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke