Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jennifer Dunn Bersyukur Dituntut 8 Bulan Penjara

Hal itu terlihat saat ia diminta oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Pieter Ell. Sesekali tangan Jennifer mengusap air mata yang mengalir di pipinya.

Ditemui usai sidang, Jennifer mengungkapkan rasa gembiranya setelah mendengar tuntutan tersebut.

"Ini mukjizat, saya sampai tidak bisa berkata apa-apa," kata Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Sebelumnya jaksa Nova membacakan tuntutannya atas Jennifer Dunn.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Jennifer dunn alias Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagai sudah diatur pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova.

"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," imbuhnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn yang akan digelar pada 31 Mei 2018 mendatang.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/24/174452110/jennifer-dunn-bersyukur-dituntut-8-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke