Hal itu terlihat saat ia diminta oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Pieter Ell. Sesekali tangan Jennifer mengusap air mata yang mengalir di pipinya.
Ditemui usai sidang, Jennifer mengungkapkan rasa gembiranya setelah mendengar tuntutan tersebut.
"Ini mukjizat, saya sampai tidak bisa berkata apa-apa," kata Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Sebelumnya jaksa Nova membacakan tuntutannya atas Jennifer Dunn.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Jennifer dunn alias Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagai sudah diatur pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova.
"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," imbuhnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn yang akan digelar pada 31 Mei 2018 mendatang.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/24/174452110/jennifer-dunn-bersyukur-dituntut-8-bulan-penjara