Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Pembacaan Tuntutan Tio Pakusadewo Ditunda Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat terdakwa Tio Pakusadewo dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda untuk kedua kalinya oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (21/5/2018).

Penundaan terjadi lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap terhadap materi tuntutan yang akan dibacakan.

"Sedianya kami akan bacakan tuntutan, tapi surat tuntutan belum selesai, masih dalam proses. kami mohon izin satu Minggu untuk membacakan tuntutan hari Senin tanggal 4 Juni 2018," ujar Jaksa Hatmoko.

Hakim Ketua Asiadi Sembiring terlihat kesal kepada jaksa yang meminta agar pembacaan tuntutan dapat dijadwal ulang pada pekan depan.

"Saudara (Tio Pakusadewo) dengar kan? (permintaan jaksa)" kata Asiadi.

"Dengar Yang Mulia," kata Tio dengan nada kecewa.

"Tuntutannya belum siap kata jaksa. Tapi Pak Jaksa, ini kesempatan terakhir ya. Kasihan orang. Jangan diulur-ulur lagi," kata Asiadi.

Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.

Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.

Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/28/170400910/sidang-pembacaan-tuntutan-tio-pakusadewo-ditunda-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke