Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Dea Annisa untuk Kasus Kamera

Hal itu diungkap kuasa hukum Dea, Henry Indraguna, saat ditemui usai sidang, Kamis (31/5/2018).

"Hari ini putusannya menerima dan mengabulkan gugatan tergugat sebagian, mendukung tergugat untuk memberikan penggantian satu unit kamera canon DSLR full set kepada penggugat atau memberikan ganti rugi kerugian berupa satu unit kamera seharga Rp 252 Juta," kata Henry.

"Senang dan lega. Setelah 7 bulan. Kita lega banget, walaupun belum selesai. Kamera sudah diganti. Yang diinginkan sudah dikabulkan lah. Ada kerugian materil yang belum dikabulkan," sambung Dea.

Diberitakan sebelumnya, Dea Annisa kehilangan kamera Canon C500 seharga Rp 229 juta setelah menggunakan jasa ekspedisi ternama.

Dea melalui pamannya, Diad Ote, mengirim kamera tersebut dari Jakarta kepada seorang teman (calon pembeli kamera Dea) di Malang, Jawa Timur, atas nama Toto atau Rihadi.

Setelah ditunggu beberapa hari, kamera tak kunjung tiba di tempat tujuan yang dimaksud. Belakangan diketahui ada seorang pria datang mengambil kamera Dea dengan meninggalkan kartu identitas bernama Totok Suhadi.

Dea terkejut lantaran pria bernama Totok Suhadi itu bukanlah pembeli kamera Dea yang sebenarnya.

Ketika ibunda Dea Annisa, Masayu Chairani, meminta pertanggungjawaban dari pihak jasa pengiriman bersangkutan, pihak jasa pengiriman itu menganggap masalah ini telah selesai. Dhea membawa kasus ini ke pengadilan.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/31/140710210/majelis-hakim-kabulkan-gugatan-dea-annisa-untuk-kasus-kamera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke