Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sampaikan Nota Pembelaan, Jennifer Dunn Minta Dibebaskan

Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell itu diawali dengan fakta persidangan yang dikumpulkan oleh tim kuasa hukumnya. Menurut Pieter Ell, kliennya itu terbukti baik dalam persidangan.

"Dari fakta persidangan terlihat bahwa dalam pergaulannya terdakwa baik dan tidak terlibat dalam bandar narkoba," kata Pieter Ell di ruang sidang.

"Bahwa terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga bertanggung jawab terhadap seorang anak dan suami. Dalam menjalankan sebagai ibu rumah tangga tidak pernah terlibat dalam bandar narkotik," imbuhnya.

"Atas fakta persidangan tersebut maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU. Yang menuntut hukuman penjara kepada Jennifer Dunn," lanjutnya.

Melihat fakta ini, pihak Jennifer meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pekan lalu.

"Atas hal tersebut maka kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta yang pertama menerima pembelaan terdakwa. Yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan. Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan dan membebankan biaya kepada negara," ungkapnya.

Pihak Jennifer berharap agar majelis hakim memberi putusan yang adil.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus memberikan kesempatan pada Jennifer untuk memberi tambahan terkait nota pembelaannya.

"Saudara Jennifer Dunn ada tambahan?" tanya Riyadi.

"Tidak," jawab Jennifer seraya menggeleng.

Selanjutnya Jennifer akan kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan Jennifer. Sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 7 Juni 2018.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/31/162650610/sampaikan-nota-pembelaan-jennifer-dunn-minta-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke