Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Yaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (4/6/2018), dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan Tio sebagai terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dan denda sebesar 800 juta subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Yaman.
Tio Pakusadewo dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.
Jaksa menyatakan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan atas Tio dengan mempertimbangkan dua hal.
Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.
Atas hukuman tersebut, Hakim Ketua, Asiadi Sembiring, menanyakan kepada Tio Pakusadewo apakah Tio sudah atau belum mengerti tuntutan jaksa.
"Mengerti," jawab Tio.
Atas tuntutan itu, Tio melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Kamis, 7 Juni 2018.
Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/04/164846710/tio-pakusadewo-dituntut-enam-tahun-penjara