JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani kembali ditunda pada Senin (4/6/2018). Penundaan itu disebabkan karena satu-satunya saksi yang semestinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sedang sakit.
Atas penundaan itu, Dhani yang sudah datang bersama tim penasehat hukumnya menerima dan memaklumi ketidakhadiran saksi dari jaksa.
"Ya enggak apa-apa lah. Kan bulan puasa, harus sabar, nanti ganggu puasa," kata Dhani kepada awak media.
Sementara kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menyayangkan koordinasi jaksa yang tidak baik kepada pihaknya. Jika ada saksi yang sakit, kata Hendarsam, seharusnya mereka menginformasikan kepadanya sebelum kliennya hadir.
"Kami sebelumnya tidak diberitahukan adanya penundaan. Tapi, kalau alasanya sakit, ya benar yang dibilang Mas Dhani, mau bilang apa? Kami tinggal menunggu sidang 2 Juli (2018) aja," ujar Hendarsam.
"Kami juga mau minta tidak hanya satu saksi (yang dihadirkan), tapi beberapa saksi. Sehingga jika ada saksi yang berhalangan, kami bisa gelar sidang dengan saksi yang ada. Kalau ini saksinya semata wayang enggak hadir, sidang enggak ada," sambung dia.
Adapun sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa telah dua kali digelar. Pada 21 Mei 2018 lalu, ada dua saksi yang dihadirkan. Mereka adalah saksi pelapor Jack Lapian dan saksi fakta Danick Danoko.
Kemudian, dua saksi dihadirkan oleh jaksa pada 28 Mei 2018. Keduanya adalah Natalia Dwi Lestari dan Retno Hendri Astuti yang merupakan saksi pelapor.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/04/183004710/saksi-dari-jaksa-sakit-sidang-kasus-ahmad-dhani-ditunda-lagi