"Ya kaget lah," ujar Nagra seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (4/6/2018).
Nagra kemudian membandingkannya dengan kasus salah seorang artis yang hanya dituntut delapan bulan penjara. Sementara Tio dituntut lebih dari itu.
"Bukannya mau ngebandingin ya, tapi ini kan baru pertama (terjerat kasus pidana pertama), pokoknya Tuhan adil lah sudah itu aja," kata Nagra.]
"Ini baru pembacaan tuntutan juga kan ya, yang maha kuasa tahu yang terbaik lah saya selalu berdoa yang terbaik mudah-mudahan adil," sambung dia.
Adapun pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, Tio dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta.
Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam putusan, itu jaksa mempertimbangkan dua hal. Yang memberatkan karena Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara yang meringankan adalah Tio tidak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan itu, Tio melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan digelar pada Kamis 7 Juni 2018.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/04/201950910/anaknya-kaget-saat-tahu-tio-pakusadewo-dituntut-6-tahun-penjara