JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan terdakwa Fachri Albar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Menurut jaksa Nasrudin, artis peran dalam film Pengabdi Setan tersebut terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menyerahkan terdakwa Fachri Albar alias Ai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika," kata Nasrudin dalam ruang sidang.
Dengan begitu putra vokalis rock Ahmad Albar itu terancam dijatuhi hukuman sembilan bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ungkap Nasrudin lagi.
Selain itu, Fachri juga harus membayar biaya perkara.
"Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000 rupiah demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini Selasa 5 Juni 2018, jaksa penuntut umum," tutup Nasrudin.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/05/151015710/fachri-albar-dituntut-9-bulan-rehabilitasi