"Lumayan puas deh. Ya apa pun itu saya bersyukur aja sih. Mungkin itu yang terbaik. Cuman ya tetap dari kami mau ajukan pembelaan," kata Renata saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Meskipun Fachri tidak mendapat tuntutan hukuman penjara, Renata menganggap tuntutan yang diajukan jaksa cukup berat.
"Ya pasti berat sih. Mau berapa pun pasti berat sih," katanya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Nasruddin menuntut Fachri dengan sembilan bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ungkap Nasrudin.
"Selain itu Fachri juga harus membayar biaya perkara. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu rupiah demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini Selasa 5 Juni 2018, jaksa penuntut umum, " tutupnya.
Selanjutnya sidang dengan terdakwa Fachri Albar akan kembali digelar Kamis (7/6/2018), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Fachri.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/05/173507910/renata-kusmanto-mau-berapa-pun-tuntutan-pada-fachri-albar-terasa-berat