Dengan ramah, ia menjawab pertanyaan tentang kondisi kesehatannya hari ini, mengingat pada sidang sebelumnya, Selasa (5/6/2018) lalu, Fachri mengaku tak enak badan karena sakit radang tenggorokan.
"(Kabar) baik," ucap Fachri seraya tersenyum.
Terkait harapannya tentang jalannya persidangan, Fachri mengaku pasrah.
"Yakin gimana, ya jalanin saja," ujarnya.
Pada pembacaan pledoi nanti, Fachri memilih untuk tak membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum.
"Dari sidang kemarin, (pembacaan) saya serahkan ke pengacara," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nasruddin menuntut Fachri dengan sembilan bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ungkap Nasrudin.
Selain itu Fachri juga harus membayar biaya perkara.
"Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000 demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini Selasa 5 Juni 2018, jaksa penuntut umum," ujarnya.
Terkait tuntutan tersebut Fachri mendapat hak untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/07/114819410/fachri-albar-tak-bacakan-pledoinya-sendiri