Dalam nota pembelaannya, Fachri meminta hukuman rehabilitasi yang dituntut jaksa penuntut umum minggu lalu, yakni sembilan bulan rehabilitasi diperingan.
"Pledoinya itu kita minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar Sandy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dengan kata lain, Fachri ingin Majelis Hakim memutuskan bahwa dirinya hanya menjalankan 2/3 dari tuntutan jaksa yang dibacakan Selasa (5/6/2018) lalu.
"Iya karena kan tuntutan sembilan bulan kan kita minta 2/3 nya," ungkap Sandy lagi.
Keinginan tersebut, kata Sandy, adalah keinginan Fachri berdasarkan perhitungan dari tim kuasa hukumnya.
"Hasil pembicaraan kita semua dari klien kami dan kuasa hukum. Menurut hitung-hitungan kan nilai yang nominalnya pas enam bulan," katanya.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/07/124532110/dituntut-9-bulan-rehabilitasi-fachri-albar-minta-6-bulan