Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandji Pragiwaksono Menilai Tuntutan untuk Tio Pakusadewo Tak Masuk Akal

Tio dituntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta karena kasus penyalahgunaan narkotika.

"Masih lekat kok di ingatan orang-orang, apa yang terjadi di belakang, dan yang diberikan kepada Om Tio kayak enggak masuk akal gitu," kata Pandji dalam wawancara Epicentrum Walk XXI, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018) malam.

Ia merasa tuntutan hukuman yang diberikan kepada beberapa terdakwa kasus narkoba terkesan timpang antara yang satu dengan yang lain.

Padahal, apa yang mereka lakukan hampir sama. Misal, dari segi berat nakotika yang digunakan maupun intensitas penggunaan.

"Sejauh yang saya amati, emang kadang agak aneh sih dari sisi kacamata awam, saya enggak paham kenapa, satu linting bisa kena begitu lama," ujar Pandji.

"Kalau enggak salah, Revaldo ya, yang diumumkan itu kepemilikan ganja satu linting, hukumannya kayaknya enggak kayak orang yang punya ganja satu linting deh," tuturnya.

Berkaca pada kasus Tio Pakusadewo maupun kasus artis peran Revaldo, Pandji Pragiwaksono berharap majelis hakim maupun jaksa bisa memberi alasan atau pertimbangan yang jelas. Begitu juga tentang informasi mengenai pasal yang dikenakan dan semacamnya.

"Ya, ini kelihatannya ada banyak hal yang publik tidak tahu, tidak diceritakan kepada publik. Itu yang mungkin publik mesti diinformasikan. Karena, kalau tidak, terasa sekali seperti ada sebuah ketidakadilan, terutama kepada Om Tio," ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan, tim penasihat hukum terdakwa Tio Pakusadewo akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin lalu (4/6/2018).

Aris berujar bahwa pihaknya berkeberatan dengan penggunaan pasal dalam tuntutan tersebut. Jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan. Kalau itu yang memberatkan, pemakai mana ada enggak nyimpan, mana ada enggak menguasai? Jadi, kami kecewa aja jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tuturnya.

Menurut Aris, pasal yang lebih tepat digunakan untuk menjerat Tio adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena, dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang enggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," kata Aris.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/07/125957010/pandji-pragiwaksono-menilai-tuntutan-untuk-tio-pakusadewo-tak-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke