Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jennifer Dunn Tiga Kali Kena Kasus Narkotika, Nota Pembelaannya Ditolak

Jaksa Sigit Hendardi menyatakan bahwa permintaan untuk dibebaskan, yang diajukan oleh Jennifer  dalam nota pembelaannya, tidak pantas dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Namun, untuk hal-hal yang telah diajukan, kami menolak hal tersebut, mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika," ujar Sigit di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Sigit juga menyatakan bahwa pembebasan Jennifer bisa menciderai rasa keadilan.

"Sehingga sangatlah menciderai rasa keadilan, jika pada perkara ini terdakwa dibebaskan," ujarnya pula.

Untuk itu JPU pun tetap dengan tuntutan sebelumnya.

"Dari alasan tersebut, kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu, yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ucapnya.

"Semoga Majelis Hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Nova membacakan tuntutan atas Jennifer Dunn dan meminta terdakwa dihukum delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. Namun, pada nota pembelaannya, Jennifer meminta untuk dibebaskan.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/07/173355010/jennifer-dunn-tiga-kali-kena-kasus-narkotika-nota-pembelaannya-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke