Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Suara Hati Anak Tio Pakusadewo

Saat ini, Tio menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan dituntut enam tahun penjara.

Dengan kata lain, ia merasa karena ayahnya seorang pemakai narkoba, maka sang ayah adalah korban dan seharusnya direhabilitasi, bukannya dipenjara seakan-akan pengedar.

"Kalau motor rusak dibawa ke mana? Bengkel. Kaki kotor, cuci. Gatel di tangan, digaruk. Kalau orang sakit, misalnya sakit flu ditangkap terus dipenjarain, sembuh enggak? Malah bisa lebih parah. Itu aja sih saya penginnya," kata Nagra.

Karena itu, pihak keluarga Tio keberatan atas penggunaan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika oleh jaksa penuntut umum.

Meskipun demikian, agak tak salah langkah, Nagra didampingi dua rekan aktris Tio, Jajang C Noer dan Dewi Irawan, berkonsultasi dengan pihak BNN secara personal.

"Kami meminta keadilan karena yang tertindas di sini bukan papa saya aja. Cuman bisa berdoa aja. Tuhan selalu ada kok. Ya Papa ngakuin dia salah kok (pakai narkoba). Dia enggak kecewa, cuman shock aja sih. Kaget," ucap Nagra.

Nagra berpendapat tuntutan atau hukuman yang diberikan sebaiknya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan ayahnya. Seorang pemakai atau pecandu yang ia tahu seharusnya direhabilitasi agar sembuh.

"Selagi ada hal yang bisa dilakukan yang mengarah ke jalan adil, akan terus berjuanglah. Tapi kalau enggak juga, memang sudah menjadi ketentuan Yang Maha Kuasa," ujar Nagra.

Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum terdakwa Tio Pakusadewo akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin lalu (4/6/2018).

Aris berujar bahwa pihaknya berkeberatan dengan penggunaan pasal dalam tuntutan tersebut. Jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan. Kalau itu yang memberatkan, pemakai mana ada enggak nyimpan, mana ada enggak menguasai? Jadi, kami kecewa aja jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tuturnya.

Menurut Aris, pasal yang lebih tepat digunakan untuk menjerat Tio adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena, dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang enggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," kata Aris.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/10/161215810/suara-hati-anak-tio-pakusadewo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke