Bahkan, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar (berkas sudah dikirim ke kejaksaan)," kata kuasa hukum Lucky, Toddy Lagabuana, saat dihubungi via telepon, Minggu (10/6/2018).
Pihaknya menunggu kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap atau P21 atau tidak. Jika kejaksaan menyatakan P21, kasus penganiayaan itu segera masuk persidangan.
"Belum tahu sih (kapan sidangnya)," ujar Toddy.
Ia menjelaskan kliennya selama ini tak pernah mencabut laporan sehingga proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
"Yah Lucky menyerahkan semuanya ke penyidik sih, begitu juga dengan kami. Yah beliau (Lucky) pengin kasus ini juga berjalan," ujar Toddy.
"Enggak ada (perdamaian), enggak ada kok. Sejauh ini sih enggak ada yah. Makanya proses hukum tetap berjalan gitu aja," imbuhnya.
Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya. Kejadian itu, disebutkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam.
Pada Maret 2017 lalu, Nikita kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/11/081439110/kasus-dugaan-penganiayaan-oleh-nikita-mirzani-diserahkan-ke-kejaksaan