Kuasa hukum Baetz, Arifin Harahap, mengatakan kliennya mendapat peringatan dari rumah produksi Rapi Films karena Jefri belum merampungkan beberapa proyek film.
"Ketika Jefri Nichol tidak konsekuen dalam menjalankan isi perjanjian dalam kontrak tersebut. Klien kami Baetz Managemen dapat somasi dari PT Rapi Films," ujar kuasa hukum Baetz Management, Arifin Harahap dalam jumpa persnya di Mama Cita, Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2018).
Arifin mengatakan pihak Baetz sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Ia menjelaskan Jefri kini sudah pindah ke manajemen baru.
"Ketika Baetz Management tidak bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, kami ditunjuk dan akhirnya kami telah kirimkan somasi secara resmi pada tanggal 10 Juni 2018 dan diterima dan kami berharap permasalahan antara Baetz dan Jefri Nichol bisa kami mediasi tanpa melakukan upaya-upaya hukum terlebih dulu," ungkapnya.
Dalam somasi itu diungkapkan bahwa dalam 2x24 jam, pihak Baetz Management meminta pihak Jefri Nichol untuk memberi klarifikasi terkait penyelesaian enam dari 11 film yang telah dibuat antara Jefri Nichol, Baetz Management dan rumah produksi.
Jika tidak memenuhi somasi tersebut, pihak Jefri akan dituntut ganti rugi sebanyak Rp 5 miliar.
"Sudah disampaikan tanggal 10 Juni 2018, ditunggu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi terhadap isi dari somasi tersebut," kata Arifin lagi.
Kompas.com masih meminta tanggapan dari pihak Jefri Nichol tentang hal ini.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/12/185930610/dituding-langgar-kontrak-jefri-nichol-disomasi-manajemen-lamanya