JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Baetz Management mengirim somasi kepada Jefri Nichol lantaran sang artis peran dinilai tidak menjalankan kontrak kerja dengan baik.
Menurut pihak Baetz Management, mereka ditegur oleh rumah produksi Rapi Films, lantaran ada proyek yang belum dirampungkan Jefri Nichol.
Untuk itu, dalam waktu 2x24 jam pihak Baetz Management meminta Jefri Nichol untuk segera memberikan klarifikasi terkait kepindahannya dari Baetz Management dan kontrak film yang harus dikerjakan.
Jika Jefri tak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan, maka pihak Baetz Management akan menuntut ganti rugi kepada bintang film Dear Nathan itu sebesar Rp 5 miliar.
"Kami sifatnya masih upaya mediasi, belum (melangkah) ke proses hukum. Tapi, ketika mediasi tidak bisa ditempuh lagi, maka angka Rp 5 miliar itu akan berlaku," kata kuasa hukum Baetz Management, Arifin Harahap, dalam jumpa pers di Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2018).
Berkait jumlah kerugian yang diderita pihak Baetz Management atas masalah ini, Arifin mengaku belum bisa menyampaikannya.
"Kerugian materiil dan immateril, sudah ada dalam kontrak. Kami akan mengeluarkan itu ketika mediasi tidak lancar, buat apa dikeluarkan ketika mediasi berjalan lancar kan," ucapnya.
Sebelumnya Baetz Management mengirim somasi kepada pihak Jefri Nichol untuk memberi klarifikasi terkait penyelesaian enam dari 11 film yang telah dibuat antara Jefri Nichol, Baetz Management dan rumah produksi.
"Sudah di sampaikan tanggal 10 Juni 2018, ditunggu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi terhadap isi dari somasi tersebut," kata Arifin lagi.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/12/193147110/jika-tidak-penuhi-somasi-jefri-nichol-akan-dituntut-rp-5-miliar