Peringatan ini adalah yang kedua bagi acara yang dibawakan oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra tersebut.
Pada Februari 2018 lalu, acara ini juga pernah mendapatkan teguran dengan nomor 49/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 1 Februari 2018.
"Kami menilai muatan yang mengumbar aib pribadi tidak dapat ditayangkan. Selain itu salah satu pihak yang dibicarakan sudah meninggal sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi. Padahal ada kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi,” jelas Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam siaran persnya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/6/2018).
Tayangan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
“Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” kata Andre.
Teguran kedua ini bahkan ditembuskan oleh KPI ke Presiden RI, DPR RI, Kemenkominfo, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/16/075636510/program-pagi-pagi-pasti-happy-dapat-teguran-kedua-dari-kpi