Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan satu," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," lanjutnya.

Vonis tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Jennifer.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut wanita yang karib disapa Jeje itu untuk dihukum selama delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Menghadapi vonis tersebut Jennifer tak banyak bereaksi. Pihaknya pun memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Jennifer didakwa melanggar pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama atau dakwaan primer, Jeje dinilai tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari dalam sidang itu.

Dalam dakwaan subsider pertama, Jeje dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, Jeje didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Terakhir, dalam dakwaan subsider kedua atau lebih subsider, Jeje didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/25/165222110/jennifer-dunn-divonis-empat-tahun-penjara-dan-denda-rp-800-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke