Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhir Perjalanan Kasus Jennifer Dunn

Jennifer diputus bersalah atas tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," kata Riyadi di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," imbuhnya.

Terkejut

Jeje, begitu ia disapa, terkejut karena vonis ini jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jakaa penuntut umum yang hanya meminta dirinya dihukum delapan bulan penjara dan membayar biaya perkara.

"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap kuasa hukum Jeje, Pieter Ell, ketika ditanya tentang tanggapan kliennya.

"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," imbuhnya.

Terkait putusan itu, pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.

"Nanti kita lihat putusanlah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan Piala Dunia berikut," katanya.

Lebih berat dari tuntutan

Sebelumnya, Jennifer merasa tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum atas dirinya sebagai mukjizat dari Tuhan.

"Speechless sih, sampai enggak bisa ngomong. Yang jelas sih alhamdulillah karena ini buat aku mukjizat sekali ya. Aduh enggak bisa ngomong. Aku masih gemetar," ucap Jennifer kala itu.

Pasalnya dalam dakwaan awal, Jeje disebut telah melanggar tiga pasal, yakni Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas pelanggaran itu, Jennifer diancam 20 tahun penjara.

Namun yang digunakan rujukan oleh jaksa untuk menuntut Jennifer hanyalah Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Nova.

Namun putusan justru berkata lain, Jennifer dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 800 Juta.

Yang memberatkan dan meringankan

Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman dari Jennifer.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi.

Selain itu sebagai publik figur Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.

"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," kata Riyadi.

"Maka dengan perbuatan terdakwa yang bergubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuh Riyadi.

Meskipun demikian ada beberapa hal yang meringankan Jeje, menurut majelis hakim.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ujar Riyadi.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/26/123852310/akhir-perjalanan-kasus-jennifer-dunn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke