Roro tiba di PN Jaksel pada pukul 12.55 WIB dengan dikawal sejumlah petugas. Ia langsung digiring petugas ke ruang tahanan pengadilan.
Dengan rambut dikepang ke samping, Roro menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam.
"Iya (deg-degan)," kata Roro saat ditanya tentang perasaannya.
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
Atas perbuatannya, Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/28/133257010/jelang-pembacaan-dakwaan-roro-fitria-mengaku-deg-degan