Sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.
Mereka yang datang adalah Baim Wong, Paula Verhoeven, Wulan Guritno, Jefri Nichol, Donny Damara, dan beberapa nama lainnya.
Datang di PN Jaksel secara silih berganti sejak pukul 13.00 WIB, mereka memakai kaos dengan hastag #BersamaTyoPakusadewo #PakePasal127Aja #Tyo4Rehab
Dukungan itu diberikan lantaran mereka merasa tuntutan yang diterima oleh Tio dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil.
"Mereka mendukung untuk meminta keadilan kepada ayah saya, Om Tio," ujar anak Tio, Nagra Kautsar Pakusadewo, kepada Kompas.com di PN Jaksel.
Dalam sidang tuntutan, Tio dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta.
Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki)
Sementara pihak Tio berkeberatan atas tuntutan jaksa. Mereka mengajukan pledoi lantaran pasal yang tepat digunakan adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan).
"Tio adalah korban. Kami minta keadilan," ujar Nagra.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/28/135143310/baim-wong-dan-pacar-hadiri-sidang-tio-pakusadewo