Artinya, putusan itu diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, karena pihak Ramon selaku tergugat tak pernah hadir dalam sidang-sidang perceraiannya dari Qory.
Informasi itu didapat dari sistem informasi di Pengadilan Agama Tigaraksa. Disebut oleh pihak pengadilan itu, gugatan dengan nomor 1419/Pdt.G/2018/PA.Tgrs telah diputus verstek pada sidang yang diadakan pada Kamis (28/6/2018).
Sementara itu, Qory Sandioriva, yang ditemui usai sidang, memilih tak banyak bicara.
"Ya, ini urasan pribadi saya ya, enggak usah di-ini (diekspos),” ucap ibu satu anak ini.
Rangkaian sidang perceraian Qory Sandioriva dari Ramon Y Tungka dimulai pada 19 April 2018.
Hanya dua sidang diadakan, yakni pada 19 April 2018 dan Kamis ini (28/6/2018). Pada Kamis yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan pernikahan mereka secara verstek.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/28/173633010/pernikahan-ramon-y-tungka-qory-sandioriva-berakhir-secara-verstek