Hal itu diungkapkan oleh Tio ketika menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
"Beberapa kali saya berpikir untuk menyudahi hidup saya," ujar Tio kepada Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.
Tio mengungkapkan bahwa pikiran tersebut muncul karena kondisi kesehatannya, yang tadinya sudah membaik di tempat rehabilitasi, menjadi buruk ketika ia dipindah ke rumah tahanan.
Ia dipindahkan ke rumah tahanan ketika berkas kasusnya sudah lengkap atau P21 dan ia akan disidangkan di pengadilan.
Tio Pakusadewo mengaku bersalah dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Ia meminta kepada majelis hakim agar memberi hukuman rehabilitasi.
"Semoga majelis hakim memberikan kesempatan saya untuk direhabilitasi. Saya sebagai warga negara yang telah mengakui kesalahan, atas nama hukum dan keadilan, saya memohon untuk memberikan keadilan," ucapnya.
Dalam sidang tuntutan, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki)
Sementara itu, pihak Tio berkeberatan atas tuntutan JPU. Mereka mengajukan pledoi karena pasal yang tepat digunakan adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan).
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/28/183142210/tio-pakusadewo-mengaku-pernah-beberapa-kali-ingin-mengakhiri-hidupnya