Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.
Sarwoto menuturkan, bahwa Roro memesan sabu kepada pria berinisial WH pada 13 Februari 2018.
"Terdakwa menghubungi WH untuk meminta mencarikan sabu, kemudian saksi akan berusaha mencarikan sabu," ujar Sarwoto dalam dakwaannya.
Roro kemudian transfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Uang itu untuk dibelikan sabu sebesar 3 gram.
WH mendapatkan jasa Rp 1 juta dari uang transfer tersebut, sedangkan Rp 4 juta untuk pembelian sabu.
Pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 09.00, WH menginformasikan kepada Roro bahwa sabu yang ada hanya seberat 2 gram.
Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orangtua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek online.
"Jam 12.30 terdakwa keluar rumah untuk menunggu ojek online yang dimaksud," kata Sarwoto.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat, berikut barang bukti dan mengeledah rumah orangtua Roro.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/28/183153410/kasus-narkoba-roro-fitria-didakwa-pasal-berlapis