Eksepsi itu disampaikan oleh pihak Roro dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/6/2018).
"Kami mengajukan eksepsi yang mulia Majelis Hakim," ujar kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama, kepada Hakim Ketua, Achmad Guntur.
Dharma mengungkapkan alasan pihak Roro mengajukan keberatan. Ia berujar bahwa ada salah satu alat bukti yang dibacakan dalam dakwaan, tidak ada ketika berita acara pemeriksaan (BAP) dibuat.
"Saat penyerahan itu kami tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan," ujar Dharma.
Selanjutnya, sidang eksepsi akan dilangsungkan pada 5 Juli 2018 di PN Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan, Roro dijerat dengan pasal berlapis. Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan).
Selain itu, Roro juga dijerat Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabunya dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/28/190420410/roro-fitria-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-dalam-kasus-narkotikanya