"Alhamdulillah teman sesama dalam penjara baik-baik. Rasa kekeluargaanya juga kental, ya bisa saling support," ujar Roro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (28/6/2018).
Roro berharap sidang yang digelar perdana hari ini bisa berlangsung lancar sampai putusan nanti.
Ia menyerahkan kasusnya itu kepada tim penasehat hukumnya yang diketuai oleh Dharma Praja Pratama.
"Untuk pertanyaan yang menyangkut hukum sudah saya serahkan semua ke pengacara saya," kata Roro.
Hari ini, Roro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan jaksa, Roro dijerat dengan pasal berlapis. Pasal tersebut adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan).
Selain itu juga Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Saat itu, Roro memesan sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/28/195051410/roro-fitria-teman-di-dalam-penjara-baik-baik