Roro menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/6/2018). Pembacaan dakwaan menjadi agenda sidang itu.
Roro Fitria mengaku sebenarnya tidak siap menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Mohon dukungan teman semuanya, biar sidang berjalan lancar," kata Roro dengan mata berkaca-kaca sebelum Hakim Ketua, Achmad Guntur, memanggil nama Roro untuk memulai sidang kasusnya.
Sepanjang jaksa Sarwoto membacakan dakwaannya, Roro terlihat agak gelisah. Tatapannya lurus menatap ke bawah.
Ketika Guntur menanyakan kepada Roro apakah Roro sudah atau belum mengerti dakwaan jaksa, Roro pun menjawab begitu pelan.
"Mengerti," kata Roro.
Guntur kemudian menanyakan kepada Roro apakah Roro akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Apakah Saudara mau mengajukan keberatan? Silakan diskusikan kepada tim penasihat hukum terdakwa," ucap Guntur.
Roro Fitria lalu berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, yang dikepalai oleh Dharma Praja Pratama. Mata Roro terlihat memerah dan berkaca-kaca lagi.
"Yang mulia Majelis Hakim, kami mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa," ujar Dharma.
Atas pengajuan pihak Roro itu, Guntur kemudian mengumumkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa pada Kamis, 5 Juli 2018.
Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.
Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/28/203805010/mata-roro-fitria-berkaca-kaca